Kapitan Sultra menyangkan pihak PT.GMS telah membuat keterangan yang tidak benar terkait asal muasal tongkang tersebut diduga bekerja sama dengan pihak Syahbandar lapuko sebagai penerbit SIB.
“Setahu saya semua cargo ore nikel yang bersumber dari penambangan wilayah konsesi IUP PT.GMS laonti itu hanya menjual ke pabrik yang terafiliasi ke saham iup mereka. pemilik sahamnya itu-itu saja kok orang-orangnya,PT.GMS itu perusahaan berbasis PMDN,tapi ada yang pemiliknya PMA tapi belum dinaikkan statusnya ke PMA,” tuturnya.
Lanjut Asrul “Dalam surat izin berlayar (SIB) awal sebelum sandar, itukan ada titik koordinat tujuan Jeti tempat bersandar serta melakukan proses bongkar dan muat. Tapi saya menduga disini telah terjadi manipulasi data shipping keberangkatan tongkang, yang seharusnya berlabuh di jetty tersus resmi milik PT.GMS. Namun kenyataannya sandar dan berangkat di jetty tersus ilegal atau lebih dikenal tersus yang telah dibangun tanpa izin. Bahkan telah merubah garis pantai tanpa adanya kajian analisis dampak lingkungan dari kementerian perhubungan di sinyalir adanya peran orang besar di daerah tersebut yang juga selaku pemilik lahan juga sebagai pekerja dalam IUP PT. GMS,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan