Pajak Fintech, Lumayan Selama 3 Bulan Meski Belum Maksimal

JAKARTA – Meski belum maksimal namun pajak financial technology (fintech) masih lumayan memberikan pemasukan bagi pemerintah ketimbang saat belum dikenakan sama sekali. Dari pajak fintech ini pemerintah bisa mengantongi Rp 83,15 miliar.

Hal ini memang jauh dari harapan jika dibanding dengan perusahaan yang melayani fintech yang ada di Indonesia. Tapi kedepan tentu akan semakin meningkat.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui pemerintah telah mengenakan pajak bagi teknologi finansial atau financial technology (fintech) per 1 Mei 2022. Dari sini pemerintah berharap ada pemasukan yang signifikan mengingat fintech kini sudan menjadi kebutuhan.

Baca Juga  Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Inilah Syarat dan Link Pendaftarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak dari pengenaan pajak untuk fintech sudah mencapai Rp 83,15 miliar, atau meningkat 13,77% dari capaian pada bulan Juni 2022 yang sebesar Rp 73,08 miliar.

“Pajak fintech ini berlaku mulai Mei 2022, dan mulai dibayarkan pada Juni 2022. Makanya ini masih sangat kecil. Namun, sudah mulai bagus,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Juli 2022, Kamis (11/8).

Dikatakan Sri Mulyani penerimaan dari fintech ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp 63,25 miliar, atau meningkat 3,97% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 60,83 miliar.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Sesuai UU

Kemudian, ada PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap, yang sebesar Rp 19,90 miliar atau meningkat 62,44% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 12,25 miliar.

PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan oleh fintech ini dipungut berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani bilang, penerapan pajak fintech ini, salah satunya, untuk memenuhi azas keadilan.

“Mereka yang punya daya beli dan pendapatan, bayar pajak. Jadi prinsip gotong royong untuk mereka berpendapatan kecil yang tidak bayar pajak,” tandasnya.

Sementara Sri Mulyani juga mengatakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen menyumbang Rp7,15 triliun ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Juli 2022.

Baca Juga  Sistem Pembayaran Digital Antar Negara Topik Hangat di Pertemuan G20

“Kondisi ini menggambarkan kenaikan PPN walau satu persen, tetapi objeknya naik yang artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan per bulannya menjadi meningkat,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berlaku pada 1 April 2022. Pada bulan pertama atau April diberlakukan, penyesuaian tarif PPN menyumbang Rp1,96 triliun ke kas negara, kemudian menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022, dan Juni 2022 meningkat menjadi Rp6,25 triliun.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *