Heboh Kasus Penganiayaan, Inilah Isi Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat

Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat
Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat (Foto:Canva)

Pasal 351 tentang penganiayaan berat dan perlindungan anak ini telah ditetapkan polisi untuk menjerat Mario Dandy Satrio atau MDS, seorang anak pejabat Ditjen Pajak.

Mario Dandy yang saat ini berusia 20 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dari sebuah kasus penganiayaan berat terhadap David yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor.

Bacaan Lainnya

Ya, seperti yang kita tahu saat ini berita kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat ini tengah menjadi sorotan dan trending di berbagai sosial media.

Berdasarkan beberapa sumber, kejadian penganiayaan yang dilakukan kepada David tersebut terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Atas peristiwa itu, David diketahui mengalami luka robek pada bibir, pipi kanan, telinga kanan dan juga kepala.

Baca Juga  Hukuman Mati di Indonesia dan Tata Cara Pelaksanaannya

Tak hanya itu, David juga mengalamai koma selama dua hari dan saati ini masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario ini membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka MDS ini di sangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang membahasa tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 yang membahas tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Inilah bunyi dan juga isi dari Pasal 351 ayat 2 yang memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat dan juga Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak, yaitu:

Bunyi Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat

Dikutip dari KUHP, inilah isi atau bunyi untuk Pasal 351 ayat 2 yang memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat, yaitu:

  1. Penganiayaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatannya dapat mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Baca Juga  Samsung A72, Ponsel Unggulan dengan Spesifikasi Terbaru dan Harga yang Terjangkau di Indonesia

Bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak

Dikutip dari UU No. 35 Tahun 2014, inilah isi atau bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak, yaitu:

Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat satu luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat dua mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ayat dua dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Baca Juga  Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE AUR 2023, Ini 10 Peringkat Besarnya

Berdasarkan dari sangkaan pasal-pasal diatas, maka pelaku inipun akan mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara akibat adanya penganiayaan berat terhadap seorang korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar