Teks

Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Nunggak Pajak Mobil, Inilah Sanksi Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Sanksi Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Sanksi Denda Telat Bayar Pajak Mobil (Foto:Canva)

Telat bayar pajak mobil ternyata ada sanksi dendanya, lho. Baru-baru ini tengah menjadi sorotan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat dari Ditjen Pajak.

Bahkan, menurut kabar berita yang beredar, anak pejabat yang melakukan penganiayaan tersebut diketahui menunggak pajak mobil miliknya, yaitu Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP.

Lantas, apa berapa sanksi denda yang akan didapat jika telat bayar pajak mobil? Inilah cara untuk menghitung sanksi denda telat membayar pajak mobil.

Cara Menghitung Sanksi Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Secara umum membayar pajak kendaraan seperti mobil ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemiliknya.

Hanya saja, terkadang ada kondisi yang membuat kita lupa membayarnya atau hal itu dilakukan dengan sengaja.

Baca Juga  Ini Rahasia Mudah Memindahkan WhatsApp ke HP Baru Tanpa Kehilangan Pesan!

Apabila kamu telat untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi dengan harus membayar denda sesuai besaran yang sudah ditentukan.

Apabila kamu ingin menghitung denda pajak mobil, maka pemilik kendaraan harus mengetahui terlebih dahulu berapa lama waktu keterlambatan pembayaran.

Apabila kamu sudah mengetahui lama waktunya, maka kamu sudah bisa langsung hitung denda yang harus dibayarkan.

Perlu diketahui, denda pajak mobil ini adalah 25% yang berlaku untuk satu tahun. Hanya saja, jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan maka tinggal membaginya dengan jumlah bulannya saja.

Perlu kamu ingat, jika denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ bagi kendaraan motor ini adalah sebesar Rp32.000 dan untuk mobil Rp100.000.

Baca Juga 

Berikut ini cara untuk menghitung sanksi denda pajak mobil, yaitu:

  1. Keterlambatan dengan dua bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  2. Keterlambatan dengan enam bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  3. Keterlambatan dengan satu tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan dengan dua tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Apabila pajak kendaraan bermotor atau PKB yang harus dibayarkan untuk setiap tahunnya adalah Rp1.450.000 dan telat bayar pajak selama dua bulan, maka rincian denda pajaknya adalah:

  • Rp1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp100.000 (SWDKLLJ)