Selanjutnya, KPU kabupaten menyampaikan usulan sekretariat dan staf sekretariat PPS kepada lurah atau kepala desa.

Setelah itu, Kepala desa atau lurah menetapkan 1 sekertariat dan 2 staf sekertariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten Kota yang ditetapkan dengan keputusan desa atau lurah.

Setelah menerima keputusan dari kepala desa atau lurah, KPU Kabupaten melakukan penetapan sekretariat dan staf sekretariat PPS serta penandatanganan fakta integritas oleh sekretariat dan staf sekretariat terpilih.

Sekertariat dan staf sekertariat PPS merupakan dukungan dan fasilitas dari pemerintah desa dan kelurahan terhadap suksesnya kinerja PPS di desa dan kelurahan. Dengan kata lain sekretariat dan staf sekretariat diusulkan oleh PPS namun ditetapkan oleh kepala desa atau lurah setempat.