Teks

Pasca Dilantik, PPS Konawe Akan Merekrut Pantarlih

UNAAHA – Pasca dilantik secara resmi 1044 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se – Kabupaten Konawe akan melakukan perekrutan sekretariat PPS dan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).

Sekretariat PPS berjumlah 3 orang, kepala sekretariat merangkap anggota serta 2 anggota sekretariat. Sedangkan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS dalam satu desa atau kelurahan.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa PPS yang telah dilantik untuk segera mengusulkan calon sekretaris dan staf sekretariat.

Adapun mekanisme pembentukan sesuai Surat keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. PPS melalui PPK mengusulkan sedikitnya 3 sekertariat dan 4 staf sekretariat ke KPU setempat.

Baca Juga  Ketua ASKAB PSSI Konawe Rusdianto Buka Turnamen Erastha Cup 1

Selanjutnya, KPU kabupaten menyampaikan usulan sekretariat dan staf sekretariat PPS kepada lurah atau kepala desa.

Setelah itu, Kepala desa atau lurah menetapkan 1 sekertariat dan 2 staf sekertariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten Kota yang ditetapkan dengan keputusan desa atau lurah.

Setelah menerima keputusan dari kepala desa atau lurah, KPU Kabupaten melakukan penetapan sekretariat dan staf sekretariat PPS serta penandatanganan fakta integritas oleh sekretariat dan staf sekretariat terpilih.

Sekertariat dan staf sekertariat PPS merupakan dukungan dan fasilitas dari pemerintah desa dan kelurahan terhadap suksesnya kinerja PPS di desa dan kelurahan. Dengan kata lain sekretariat dan staf sekretariat diusulkan oleh PPS namun ditetapkan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga  K-Link Tower Kebakaran Hari Ini, Berikut Daftar Kebakaran Gedung Tinggi di Jakarta Sebelum K-Link Tower

Adapun masa kerja sekretariat dan staf sekretariat PPS sama dengan masa kerja PPS.

Sementara itu untuk petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih atau PPDP perekrutannya disesuaikan dengan jumlah TPS di wilayah desa atau kelurahan.

Pantarlih atau PPDP direkrut oleh PPS untuk 1 bulan masa kerja. Pantarlih sebaiknya merupakan warga desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan atau pemutakhiran daftar pemilih di desa atau kelurahan.

Sumber : JDIH PEMILU 2024