UNAAHA – Pasca dilantik secara resmi 1044 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se – Kabupaten Konawe akan melakukan perekrutan sekretariat PPS dan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).
Sekretariat PPS berjumlah 3 orang, kepala sekretariat merangkap anggota serta 2 anggota sekretariat. Sedangkan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS dalam satu desa atau kelurahan.
Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa PPS yang telah dilantik untuk segera mengusulkan calon sekretaris dan staf sekretariat.
Adapun mekanisme pembentukan sesuai Surat keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. PPS melalui PPK mengusulkan sedikitnya 3 sekertariat dan 4 staf sekretariat ke KPU setempat.
Tinggalkan Balasan