Adapun masa kerja sekretariat dan staf sekretariat PPS sama dengan masa kerja PPS.
Sementara itu untuk petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih atau PPDP perekrutannya disesuaikan dengan jumlah TPS di wilayah desa atau kelurahan.
Pantarlih atau PPDP direkrut oleh PPS untuk 1 bulan masa kerja. Pantarlih sebaiknya merupakan warga desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan atau pemutakhiran daftar pemilih di desa atau kelurahan.
Sumber : JDIH PEMILU 2024
Halaman
Tinggalkan Balasan