Lebih lanjut Ali menambahkan, Hal ini akan menyebabkan masalah ketidakpastian hukum, inkonsistensi dan carut marutnya politik SDA di tanah air.
“Bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola SDA masih turun, ketidaksesuaian planning masih terkesan terjadi secara berulang dan lahirnya keputusan-keputusan yang bias jelas akan mempengaruhi kualitas kinerja pemerintah dalam tata kelola SDA dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa konflik kepentingan itu dapat dilihat dari adanya fenomena bongkar pasang pasal dan Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara, dimana diketahui pada tahun 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenagan bupati, pada tahun 2014-2020 kebijakan tersebut direvisi menjadi penerbitan izin tambang menjadi kewenangan gubernur selanjutnya melalui UU Ciptaker, kewenangan IUP bergeser menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi.
Tinggalkan Balasan