Di Maluku Utara, PT. Antam terpantau membuang waktu akibat kendala teknis dengan PT. PLN yang menyebabkan pembengkakan investasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Hal itu terkait masalah sepele yaitu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN belum juga ditandatangani, sehingga yang awalnya dicanangkan di bulan Desember 2021, akhirnya molor di bulan April tahun 2022.
Mahasiswa asal Papua itu, Jafar mengatakan perusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam yang melibatkan Oknum pejabat PT. Antam adalah bagian dari catatan hitam pemerintah yang perlu dibenahi.
“Masih banyak Kasus -kasus besar lainnya melibatkan PT Antam yang memerlukan upaya perbaikan serius dan totalitas terutama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap bisnis sumber daya alam pemerintah Indonesia.”Ungkap Jafar
Tinggalkan Balasan