JAKARTA – Perusahaan Plat Merah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang bergerak disektor industri mineral menerima tiga Penghargaan Dharma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral 2023 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penghargaan diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-78, Senin, 2 Oktober 2023.
Jafar Noh H Syukur, selaku Fungsionaris Komisi Agraria, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mineral PB HMI MPO mengatakan penghargaan seperti itu sah-sah saja diberikan kepada siapa pun termasuk kepada PT. Aneka Tambang selaku BUMN.
Namun perlu di ingat bahwa sisi gelap PT Antam tidak bisa dianggap remeh mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kerugian negara yang masih berlanjut.
“Dalam hal ini PT. Antam masih gagal menjadi terdepan dalam industri nikel Indonesia. dibandingkan sejumlah perusahaan milik swasta, Antam masih jauh tertinggal terutama bagaimana Antam memanajemen keuangan mereka untuk ekspansi mandiri dan keuntungan tanpa kecolongan dalam bentuk sengketa atau konflik apapun. Contoh di PT Antam di Surabaya, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara kalah dengan sejumlah perusahaan swasta.” Tuturnya
Baru baru ini tambah Jafar PT Antam terpantau sahamnya anjlok setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh ANTM melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Putusan yang ditetapkan pada 12 September 2023 ini otomatis membuat ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Tak hanya itu di tahun yang sama HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, ditersangkakan oleh kejaksaan dalam kasus korupsi penjualan Ore nikel ilegal di wilayah konsesi PT Antam (Persero) Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menelan kerugian negara 5,7 Triliun rupiah.
“Parahnya lagi tiga pejabat di tubuh kementerian ESDM RI juga ikut ditetapkan tersangka dalam kasus pertambangan PT. Antam Blok Mandiodo. Ini miris, sebab blok Mandiodo dibuat sarang mafia dan praktek-praktek ilegal yang tentu abai terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara.” Ujarnya
Di Maluku Utara, PT. Antam terpantau membuang waktu akibat kendala teknis dengan PT. PLN yang menyebabkan pembengkakan investasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Hal itu terkait masalah sepele yaitu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan PLN belum juga ditandatangani, sehingga yang awalnya dicanangkan di bulan Desember 2021, akhirnya molor di bulan April tahun 2022.
Mahasiswa asal Papua itu, Jafar mengatakan perusakan lingkungan dan korupsi sumber daya alam yang melibatkan Oknum pejabat PT. Antam adalah bagian dari catatan hitam pemerintah yang perlu dibenahi.
“Masih banyak Kasus -kasus besar lainnya melibatkan PT Antam yang memerlukan upaya perbaikan serius dan totalitas terutama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap bisnis sumber daya alam pemerintah Indonesia.”Ungkap Jafar
Pemerintah kata Jafar untuk segera melakukan evaluasi total PT Antam dan melakukan bersih bersih pejabat Antam dari praktek-praktek perusakan hutan dan korupsi sumber daya alam.
Sebab menurut PB HMI PT Antam ditangan Menteri BUMN dan ESDM Republik Indonesia gagal mengantarkan Antam sebagai yang terdepan dalam pusaran industri Nikel indonesia.
“Terutama karena BUMN dan ESDM minim terlibat dalam penyelesaian masalah PT. Antam. Bahkan ketika ada sengketa PT. Antam dengan sejumlah perusahaan Swasta para menteri itu setengah hati membela PT. Antam. Padahal memiliki kewenangan yang cukup dan tahu persis duduk perkara setiap aktifitas BUMN dan pertambangan di Indonesia. Ini Aneh bukan?.” Tutup Jafar