Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

PBB Sebut KUHP Tak Sesuai HAM, DPR Anggap PBB Berlebihan

JAKARTA – Polemik KUHP yang baru disahkan DPR menimbulkan pro kontra. Salah satu yang terang-terangan kontra adalah PBB.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata PBB.

Baca Juga  SBY Anggap Prabowo dan Puan Lebih Fair, Ketimbang Manuver Nasdem - Anies

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan PBB berlebihan.
“Saya rasa berlebihan,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (12/8/2022).

Bobby menduga adanya perbedaan intepretasi terkait KUHP terbaru karena permasalahan translasi bahasa. Namun, Bobby berharap Kemenkumham bisa memberikan penjelasan atas pasal-pasal yang disorot kepada pihak-pihak asing.

Bobby menambahkan pasal-pasal di KUHP terbaru seperti kesusilaaan, penghinaan dan lain-lain merupakan perkembangan dari kasus-kasus yang berulang di masyarakat dan sudah tidak sesuai dengan hukum zaman penjajahan dahulu.

Organisasi bangsa-bangsa itu sendiri bakal membantu Indonesia dalam pembentukan produk hukum agar tidak bertentangan dengan HAM. Bobby tak mempermasalahkan hal itu, namun tetap saja harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Hamrin, Pakar HTN; Harus Ada Revisi Di KUHP

“Ya boleh saja, tapi tetap harus menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat yang memiliki kearifan sendiri dalam membentuk kerangka hukumnya,” kata Bobby.

Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Golkar Dave Laksono juga berpendapat serupa. Menurutnya, Indonesia harus menentukan kebijakannya sendiri, termasuk KUHP.

“Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat dalam menentukan kebijakan sendiri, apalagi berkaitan dengan UU yang digunakan oleh bangsa kita,” kata Dave.

Indonesia, jelas Dave, memiliki banyak ahli yang paham akan kebutuhan masyarakat Indonesia, dalam hal ini KUHP. Namun bila PBB hendak membantu dengan memberikan masukan, Indonesia, kata Dave, harus terbuka.

“Hanya saja, jangan sampai aturan perUU kita didrive oleh asing demi memenuhi agenda asing. Itu yang harus kita jaga,” jelas Dave.(SW)