Listyo menuturkan, saat kejadian pelaku membawa dua bom. “Jadi untuk bomnya ini dia membawa dua satu yang di belakang satu belum sempat diledakkan. untuk proyektilnya sendiri dari TKP yang dilihat serpihannya ini berupa paku dan paku payung. Untuk bahannya dari mana tim identifikasi akan mengurai lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Agus Sujatno baru bebas dari Lapas Nusakambangan tahun 2021. Status deradikalisasinya masih merah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Agus sudah menjalani hukum penjara selama empat tahun, karena terlibat dalam aksi bom panci di kawasan Cicendo Kota Bandung pada tahun 2017.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum penjara empat tahun. September 2021 lalu bebas,” kata Sigit di Bandung, Rabu (7/12).
Tinggalkan Balasan