Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Pembina KSPN Sultra Soroti Tindakan Serikat Lakukan Pemaksaan

Morosi – Dewan Pembina KSPN (Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasinonal) Sulawesi Tenggara geram atas sikap oknum pengurus serikat di PT. VDNI dan PT. OSS adanya pemaksaan pada pekerja untuk masuk ke salah satu serikat pekerja atau buruh yang berada di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Kasman Hasbur, Selaku dewan pembina KSPN Sultra menuturkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan jika ada serikat pekerja di perusahaan yang melakukan unsur pemaksaan pada karyawan untuk masuk ke salah satu serikat tertentu.

“Mendengar kejadian ini saya pribadi sangat menyayangkan jika ada pemaksaan kepada pekerja untuk di wajibkan harus masuk” tutur pembina KSPN tersebut, Sabtu, 03/09/2022.

Dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Buruh, tujuan didirikannya serikat  adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak, kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

Baca Juga  Dukung Investasi Kecam Premanisme, Konsorsium NGO Gelar Aksi Depan DPRD Konawe

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh salah seorang oknum atau admin ini adalah perbuatan tidak menyenangkan, terkait hal ini mereka akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe dan ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

“Soal pemaksaan ini menurut saya adalah perbuatan tidak menyenangkan, dan dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke dinas tenaga kerja, dan juga ke kementrian karena akhir – akhir ini sering terjadi suasana yang tidak sehat yang dilakukan oleh salah satu unsur manajemen perusahaan atau unsur pengurus serikat di PT. VDNI dan PT. OSS di Morosi kepada karyawannya dan ini bisa menimbulkan conflik tertentu” imbuhnya.

Baca Juga  11 Majelis Daerah KAHMI, Tolak Pelantikan Presidium MW KAHMI Sultra

Sebab dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat merupakan hak yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar. Dan sebagai hak, maka tidak boleh ada yang melarang untuk mendirikan organisasi ataupun melaksanakan kegiatan organisasi, akan tetapi dalam hubungan industrial, terdapat beberapa permasalahan mengenai hak berorganisasi.

Tindakan mengahalang – halangi atau memaksakan dalam pelaksanaan kegiatan serikat buruh, adalah tindakan yang disebut dengan union busting, tindakan union busting ini merupakan perbuatan pidana, sehingga tindakan union busting dapat dikenakan sanksi.