“Nanti detailnya bisa ditanyakan langsung ke Menaker,” ujarnya.

DPR Siap Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebelumnya menyatakan DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun, sesuai arahan MK. Ia menekankan bahwa proses pembentukan UU ini harus didasarkan pada kajian mendalam dan disesuaikan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto.

“Harus ada pembicaraan antara pemerintah dan DPR serta kajian akademis untuk memastikan UU baru ini sesuai kebutuhan,” ujar Adies.

Arahan MK: UU Ketenagakerjaan Baru

Putusan MK pada perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 meminta pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam dua tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut hal ini diperlukan untuk mengurai ancaman ketidakharmonisan dalam substansi UU Ketenagakerjaan saat ini.