“Dengan UU baru, masalah ketidakharmonisan dapat diurai, ditata ulang, dan diselesaikan,” jelas Enny.
Dengan langkah ini, diharapkan revisi UU Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Indonesia.
Halaman
1 Komentar