Togar juga menyebutkan bahwa jika pengajuan anggaran ini disetujui, tahap berikutnya adalah penerbitan peraturan presiden (perpres) untuk melegalkan pemberian tunjangan kepada dosen ASN.
“Proses ini tidak bisa instan. Kita harus mengikuti prosedur yang berlaku secara bertahap,” tutupnya.
Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan tunjangan bagi dosen ASN dapat terealisasi secepatnya, memberikan dukungan yang lebih baik bagi tenaga pendidik di Indonesia.
1 Komentar