Suarakarsa.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa pada tahun ini belum tersedia anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen.

Pemerintah sedang berupaya merealisasikan tunjangan tersebut bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tukin bagi ASN di lingkungan Dikti saat ini masih dalam pembahasan intensif. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta, Senin (13/1/2025), (Dikutip dari laman Republika.co.id).

Pratikno menambahkan bahwa isu ini menjadi perhatian serius. Hingga akhir pekan lalu, komunikasi terkait hal ini masih terus berlangsung dengan Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. “Saya sudah cek langsung ke Pak Satryo. Tim beliau sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas langkah selanjutnya,” katanya.

Pembahasan Anggaran untuk Tunjangan Dosen ASN

Menanggapi informasi mengenai ketiadaan tukin bagi dosen ASN di tahun 2025, Pratikno menegaskan bahwa pemerintah akan membahasnya lebih lanjut, terutama terkait aspek anggaran.

“Ini menjadi salah satu fokus pembahasan, karena berkaitan erat dengan pengalokasian anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran tunjangan sebesar Rp 2,8 triliun kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan.

“Pengajuan ini merupakan upaya kami untuk memastikan dosen ASN menerima tunjangan yang sesuai,” ungkap Togar.

Penyebab Ketiadaan Anggaran Tunjangan Dosen

Menurut Togar, salah satu alasan utama ketiadaan anggaran tunjangan dosen adalah perubahan nomenklatur kementerian.

Perubahan ini, dari Kementerian Dikti hingga menjadi Kemendiktisaintek, berdampak pada proses penganggaran.

“Peraturan yang ada sebelumnya hanya menyebutkan pegawai secara umum, tanpa menyebutkan dosen secara spesifik,” jelasnya.

Togar juga menyebutkan bahwa jika pengajuan anggaran ini disetujui, tahap berikutnya adalah penerbitan peraturan presiden (perpres) untuk melegalkan pemberian tunjangan kepada dosen ASN.

“Proses ini tidak bisa instan. Kita harus mengikuti prosedur yang berlaku secara bertahap,” tutupnya.

Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan tunjangan bagi dosen ASN dapat terealisasi secepatnya, memberikan dukungan yang lebih baik bagi tenaga pendidik di Indonesia.