JAKARTA – Sejumlah korban kasus penipuan robot trading Fin888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.
Kuasa Hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak diadili.
“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini, yang di mana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menyebut, polisi memang saat ini sudah menangkap dua mitra atau affiliator robot trading Fin888 sebagai tersangka yakni Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC), namun pelaku utamanya Tjahjadi Rahardja belum dijadikan tersangka.
Tinggalkan Balasan