Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Pengelola Bus Handoyo Siap Tanggung Jawab Kecelakaan Maut Tol Cipali

JAKARTA – Pengelola PO Bus Handoyo buka suara terkait kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang penumpang di Km 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. PO Bus Handoyo mengakuu siap bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.

“Kalau tanggung jawab sendiri dari perusahaan kita ini semuanya akan ditanggung. Seperti satu contoh nih untuk seluruh korban yang meninggal sudah kita selesaikan. Yah memang masih ada korban dirawat, ada dua luka berat di (RSU) Radjak dan dua luka ringan di Siloam. Terkait tanggung jawab itu, kami akan selesaikan dengan rumah sakit dan mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh korban,” ujar Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek, Salamun, Jumat (16/12/2023).

Baca Juga  Berhasil Turunkan Inflasi, Sekjen Husen Tambunan Puji Kinerja Harmin Ramba Usai Paparkan Evaluasi Triwulan ke III di Irjen Kemendagri

Salamun sendiri diperiksa di Unit Laka Lantas Polres Purwakarta terkait insiden maut itu. Salamun mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian.

“Kalau perusahaan ikuti prosedur aja yah dari pihak kepolisian, kalau memang kenyataan seperti itu sopir jadi tersangka ya silakan. Dari perusahaan kami, tidak akan mempersulit atau menahan yang sudah menjadi keputusan pihak penyidik,” katanya.

Polres Purwakarta telah menetapkan sopir bus Handoyo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Sopir bus bernama Rinto Katana (28) dinilai telah lalai dalam berkendara.

“Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dilansir detikJabar, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga  Berlarut-larut, Nama Pengganti Firli di KPK Belum Disodorkan Jokowi ke DPR

Sopir bus bernopol AA-7626-OA ini dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan jatuhnya korban tewas dan luka-luka. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan maut itu terjadi di Km 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12) sore kemarin. Sebanyak 12 orang tewas dan 8 orang lainnya terluka akibat insiden maut tersebut.(SW)