Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antiran truk besar di lokasi tersebut.
Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai berikut :
Usaha kecil; Usaha perikanan; Usaha pertanian; Alat transportasi dan Pelayanan umum;
Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.
Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 40 liter /unit; Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 50 liter /hari; Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;
1 Komentar