Pengisian BBM Solar Subsidi di SPBU Teratai Kendari Diprotes, Pengelola Diduga Utamakan Truk Perusahaan

KENDARI – Sebelumnya beredar video sopir truk angkutan umum dan kampas memprotes antrian pengisian BBM jenis solar Subsidi di SPBU Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam video terlihat seorang sopir tengah memprotes sejumlah kendaraan besar 10 roda seperti truk tronton dan meratus yang melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Teratai.

Bacaan Lainnya

Pada video itu, ia mengeluhkan pengelola SPBU lebih memprioritaskan truk tronton dan meratus mengisi Solar Subsidi, ketimbang kendaraan umum lainnya yang sudah antri sejak lama.

Baca Juga  Elite Nasdem Sambangi Sekber Koalisi Gerindra - PKB

“Mereka ini truk perusahaan besar seperti Meratus, SRIL, SRIL. Yang ini kan tidak bisa mengisi solar subsidi, harus solar industri,” ucap seorang sopir yang tidak diketahui namanya dalam video beredar.

“Masalah yang terjadi sekarang ini kenapa pengguna solar subsidi di batasi harus habis yang campur dexlete dengantruk tronton atau kontainer baru bisa kita isi solar. Sementara trukĀ  kontainer bebas keluar masuk mengisi solar subsidi,” ungkapnya didalam video.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU akibat antiran truk besar di lokasi tersebut.

Peraturan Pemerintah Kota Kendari Tentang Pendistribusian BBM Solar Subsidi

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, pendistribusian BBM Solar subsidi hanya diperuntukan sebagai berikut :

Baca Juga  Terancam Digusur, Ratusan Pedagang Kawasan MTQ Mengadu ke DPRD Provinsi Sultra

Usaha kecil; Usaha perikanan; Usaha pertanian; Alat transportasi dan Pelayanan umum;

Dalam pasal tersebut juga menegaskan larangan pendistribusian BBM Solar Subsidi untuk kendaraan besar yang masuk dalam kategori bergerak dibidang industri.

Kemudian, pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Kendari no 66 tahun 2018, mengatur jumlah penggunaan BBM Solar subsidi. Diantaranya sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda empat diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 40 liter /unit; Kendaraan bermotor roda enam keatas diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 50 liter /hari; Kendaraan bermotor roda empat lintas Kota diberikan sesuai kebutuhan paling banyak 30 liter / hari;

Selain itu SPBU Teratai juga sebelumnua disoroti oleh beberapa lembaga masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar.

Baca Juga  Bersama Yonif 725, Personel Brimob Polda Sultra Gelar Bhakti Sosial Sambut HUT RI Ke-77

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya Pengawas SPBU Teratai, Anton mengatakan pihaknya melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar sudah sesuai regulasi.

“Kami melakukan pengisian sesuai barcode, kami mengisi 80 (Delapan Puluh) liter,” katanya saat ditemui pada Senin 20 November 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa menurutnya selama memiliki barcode pengisian hal tersebut telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Pertamina,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar