Perppu Cipta Kerja Kini Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang Oleh DPR

Perppu Cipta Kerja Kini Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang Oleh DPR
Perppu Cipta Kerja Kini Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang Oleh DPR (Foto:Canva)

Pada Selasa (21/3/2023), DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari setiap fraksi mengenai Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Bacaan Lainnya

Setelah adanya persetujuan dari anggota parlemen, Perppu Cipta Kerja resmi menjadi UU.

Baca Juga  PKS Sempat Dibujuk Golkar Gabung KIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turut hadir dalam rapat tersebut.

Meski demikian, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout dari fraksi Partai Demokrat saat Puan sedang hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Mayoritas fraksi partai telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Beberapa fraksi yang menyetujui antara lain Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga Partai Demokrat menolak Undang-Undnag tersebut.

Baca Juga  PDIP dan Khofifah Penjajakan Untuk Pilgub Jatim

Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik.

Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja adalah bentuk perubahan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.

MK sebelumnya sudah memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi untuk mengulang proses pembentukan Undang-Undang tersebut dengan memastikan partisipasi publik.

Namun, Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2023 dengan alasan bahwa Perpu itu diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga  Maraknya Penimbunan BBM Buat Ketua PPWI Butur Geram, Minta APH Segera Turun Tangan

Meskipun demikian, alasan Presiden Jokowi itu dinilai banyak pihak tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang mengharuskan partisipasi publik.

Perpu Cipta Kerja juga memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnya, meskipun DPR berkelit bahwa Perpu tersebut telah sah karena telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *