Pada Selasa (21/3/2023), DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dari setiap fraksi mengenai Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Setelah adanya persetujuan dari anggota parlemen, Perppu Cipta Kerja resmi menjadi UU.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turut hadir dalam rapat tersebut.

Meski demikian, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout dari fraksi Partai Demokrat saat Puan sedang hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.