Mayoritas fraksi partai telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Beberapa fraksi yang menyetujui antara lain Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga Partai Demokrat menolak Undang-Undnag tersebut.

Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik.

Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah ketidakpastian ekonomi global.