UNAAHA – Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Konawe, Muhamad Rahman, S.SiT, MM, mengapresiasi gagasan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) soal penajaman sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang didalamnya memuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diruang kerjanya, Kamis, 2/3/2023.
Pertemuan silaturahim rombongan DPD PPWI Sultra yang dipimpin langsung Ketuanya La Songo serta didampingi Sekretaris, Jaenal M dan Ketua DPC PPWI Konawe, Andi Ifhitra Porondosi dan sejumlah pengurusnya untuk memberi masukan berupa ide dan gagasan sosialisasi program terkait solusi atas sejumlah permasalahan pada dokumen alas hak atas tanah yang cenderung bermasalah hukum.
Tinggalkan Balasan