Dipaparkan Rahman, secara mendasar dokumen alas hak atas tanah merupakan dokumen yang dijadikan sebagai alat pembuktian serta sebagai bukti awal penguasaan tanah milik masyarakat. Sehingga dipandang perlu menjadi prioritas untuk pengurusannya bagi masyarakat yang belum memilikinya.
“Umumnya, dokumen alas hak atas tanah yang kita kenal dengan ‘sertifikat tanah’ dan untuk membuat sertifikat mandiri melalui sejumlah mekanisme proses hingga terbitnya sertifikat itu,”
Tentunya untuk diketahui kata Rahman, proses pengurusan sertifikat tanah terlebih dahulu kelengkapan dokumen dan syarat yang berlaku atas penguasaan tanah sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui loket pelayanan sertifikat tanah. Selain itu, akan diminta mengisi formulir dan dilakukan verifikasi dokumen kemudian mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) serta Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
Tinggalkan Balasan