Lebih lanjut La Songo, program ini akan kita kawal dan sosialisasikan terus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat luas agar bisa memahami langkah-langkah dan proses pengurusan sertifikat tanah.
“Sebaiknya dokumen Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sudah menjadi pertimbangan bagi pemilik tanah untuk dimiliki jika dibandingkan dengan SKT yang bisa saja terdapat banyak kelemahannya,” tandas La Songo.
Tentunya kata Ketua PPWI Sultra, penajaman sosialisasi dokumen Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ini juga akan menyasar para lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak rekapan administrasi kepemilikan lahan dan tanah warga di tingkat desa dan kelurahan.
“Waktu dekat ini, DPD PPWI Sultra akan bersurat ke Kanwil BPN Sulawesi Tenggara sebagai wujud peran pewarta warga bersinergi bersama BPN untuk penajaman sosialisasi PP No. 24 Tahun 1997,” tutup La Songo.(Red)
Tinggalkan Balasan