Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

PKB Kawal Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta (Foto:Canva)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemberian subsidi kendaraan listrik terus dikawal. Sehingga hal ini tidak membuat subsidi untuk masyarakat yang menggunakan angkutan umum semakin minim.

“Ya karena sudah disahkan, maka harus kita kawal implementasinya. Jangan sampai subsidi ke kendaraan listrik malah mengurangi apalagi mencabut subsidi untuk kendaraan umum. Misalnya subsidi tarif KRL sampai dicabut, ini yang nggak boleh terjadi,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Cak Imin menilai subsidi kendaraan listrik cukup baik untuk menekan penggunaan energi fosil, serta menggantinya dengan energi yang jauh lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, ia menyebut subsidi kendaraan listrik menandakan keuangan negara dalam kondisi yang baik.

Baca Juga  Pemerintah Berikan Insentif Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

“Prinsipnya pemberian subsidi kendaraan listrik tentu baik, ini kan untuk mengurangi ketergantungan kita ke energi fosil. Selain itu berarti keuangan negara berarti sedang baik-baik saja,” tutur Cak Imin.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini menegaskan agar Pemerintah mendata pemberian subsidi kendaraan listrik. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dan selektif terhadap pemilihan sasaran penerima bantuan subsidi kendaraan listrik sepeda motor.

“Pendataan dan prioritas subsidi kendaraan listrik saya minta harus tepat sasaran. Saran saya subsidi prioritaskan saja untuk pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM,” jelasnya.

Baca Juga  Krisis Menghampiri Tupperware, Merek Ikonik yang Terancam Gulung Tikar!

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik, senilai Rp7 juta per unit. Pemberian subsidi ini ditujukan untuk 200 ribu unit kendaraan motor listrik baru tahun 2023 dan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit sebanyak 50 ribu unit.

Dalam konferensi pers kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada Senin (6/3), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” pungkasnya.(SW)