suarakarsa.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

“Menimbang, praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam putusannya, Rabu (18/12).

Hakim menyatakan, gugatan tidak diterima karena kasus dugaan pemerasan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Bukti yang diajukan pemohon, seperti tautan berita, dianggap tidak cukup untuk membuktikan penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.

“Bukti yang diajukan hanya berupa link berita, dan tidak mendukung dalil bahwa terjadi penghentian penyidikan,” jelas Hakim Lusiana.

Sementara itu, pihak termohon juga tidak memiliki bukti yang menunjukkan adanya penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang melibatkan Firli Bahuri.