suarakarsa.com – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kejadian ini adalah SR, seorang bocah berusia 10 tahun, warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

SR, yang masih berstatus sebagai siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale, mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Terduga pelaku FR diketahui adalah paman korban, dan keduanya bertetangga di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.

Polisi dari Polsek Rilau Ale berhasil mengamankan FR pada Senin (9/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Selanjutnya, FR diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.