Polres Bulukumba Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polres Bulukumba saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan
Polres Bulukumba saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan

suarakarsa.com – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kejadian ini adalah SR, seorang bocah berusia 10 tahun, warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

SR, yang masih berstatus sebagai siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale, mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Terduga pelaku FR diketahui adalah paman korban, dan keduanya bertetangga di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Di Bone Sulawesi Selatan, Kementan Fasilitasi Pengembangan Cluster Petani Muda

Polisi dari Polsek Rilau Ale berhasil mengamankan FR pada Senin (9/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Selanjutnya, FR diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah perhatian serius terhadap perlindungan anak, dan polisi akan terus mendalami penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Setelah ditangkap, FR langsung dibawa ke Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan penganiayaan ini. Berdasarkan keterangan awal, insiden tersebut terjadi di dalam rumah korban tanpa ada saksi langsung, sehingga polisi berusaha mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari pihak keluarga serta tetangga. Hingga saat ini, kondisi korban SR dilaporkan mengalami trauma dan luka ringan akibat penganiayaan tersebut.

Baca Juga  Kementan Gaungkan Genta Organik, TNI-AD Siap Jadi Pelaku Pembangunan Pertanian

Kapolres Bulukumba, melalui Kepala Unit PPA, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius, mengingat korban masih berusia anak-anak. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Proses hukum terhadap FR kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban SR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar