Selanjutnya, Pengendara Sepeda Motor yang Berboncengan Lebih dari Satu Orang, akan dilakukan penundaan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan berboncengan. Keselamatan pengendara dan penumpang harus diutamakan dengan mematuhi kapasitas maksimal kendaraan.

Kemudian, Polri mengingatkan pentingnya menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI sebagai upaya melindungi pengemudi dan penumpang dari risiko cedera serius dalam kecelakaan.

Pengendara Ranmor yang Mengonsumsi Alkohol: Polri akan melakukan penindakan terhadap pengendara ranmor yang terbukti mengonsumsi alkohol atau dalam pengaruhnya. Mengemudi dalam kondisi mabuk dapat mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Pengemudi yang Melawan Arus: Polri akan memberikan sanksi kepada pengemudi yang melanggar aturan dengan melawan arus. Melakukan tindakan tersebut meningkatkan risiko kecelakaan serius dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.