Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 39.93 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set alat isap bong, dua buah plastik bening, dan sebuah tas kecil warna abu-abu.
Amrin Bin Doha yang merupakan seorang wiraswasta ditangkap dan dihadapkan pada hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.
“Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Konawe termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan