KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, seorang tersangka berinisial AMRIN Bin DOHA (30) berhasil diamankan.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Informasi tersebut menunjukkan bahwa di Kelurahan Kasupute sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dengan cepat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (28/3) mereka langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi narkotika tersebut.