Polres Konut Amankan 1 Terduga Pengedar Asal Konawe

Polres Konut
Pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kabupaten Konawe.

Konawe Utara – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kasat Narkoba Polres Konut IPTU Ramlan mengatakan, setelah mereka mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi tersebut. Pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.

“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu, 28/08/2022.

Baca Juga  Baru Terpilih, Salah Satu Anggota Bawaslu Konawe Diduga Sedang Tersandung Hukum

IPTU Ramlan mengukapkan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi Narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dari penyelidikan itu petugas mencurigai salah seorang anak muda yang gerak geriknya mencurigakan.

Ketika pemuda asal Konawe itu digeledah, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku, akhirnya ditemukan barang bukti sebanyak tiga sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto (± 1,04 gr) satu koma nol empat gram, satu buah tas pinggang warna merah maron, satu buah kotak plastik kecil, satu buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.

Baca Juga  Pamer Kekayaan di Medsos, Kadinkes Lampung Diperiksa KPK

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” imbuhnya.

suarakarsa