Konawe Utara – Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu yang berinisial AA (18) warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Konut IPTU Ramlan mengatakan, setelah mereka mendapatkan informasi, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi tersebut. Pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu itu ditangkap di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera.
“Pelaku kami amankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan tangkap tangan terhadap sdr. AA,”ucap IPTU Ramlan, Minggu, 28/08/2022.
IPTU Ramlan mengukapkan, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tangguluri sering digunakan transaksi Narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dari penyelidikan itu petugas mencurigai salah seorang anak muda yang gerak geriknya mencurigakan.
1 Komentar