Ketika pemuda asal Konawe itu digeledah, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti.
“Pada saat dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku, akhirnya ditemukan barang bukti sebanyak tiga sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto (± 1,04 gr) satu koma nol empat gram, satu buah tas pinggang warna merah maron, satu buah kotak plastik kecil, satu buah handphone merk Redmi warna hitam,” Jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Konut untuk menjalani penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” imbuhnya.
1 Komentar