Ia membeberkan, Janin perempuan yang digugurkan sudah dalam meninggal dunia yang usianya kurang lebih 7 bulan.
Para tersangka dijerat undang-undang kesehatan pasal 194 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 346 KUHP berkaitan dengan aborsi ancaman 4 tahun penjara dan untuk tersangka YD disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan persetubuhannya.(RW)
Halaman
Tinggalkan Balasan