KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menetapkan enam orang tersangka pelaku aborsi janin perempuan yang ditemukan pada Kamis (29/9) di Kecamatan Puuwatu, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 4 tersangka inisial inisial NR (15), YD (19), NH (34) dan AS. Dan saat ini bertambah menjadi 2 tersangka inisial SS dan WA yang berprofesi sebagai bidan.
“Dari hasil keterangan dokter Rumah Sakit (RS) Bhayangkara jika tersangka NR dibantu persalinan oleh Bidan inisial SS dan WA,” ungkap , Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, NR yang meminta dibantu untuk menggugurkan sempat ditolak beberapa kali dan diarahkan untuk ke rumah sakit.
“Sehingga SS dan WA merasa kasihan dan menuruti kemauan MR,” ungkapnya.
“Para tersangka sepakat untuk menggugurkan dan biaya persalinan yang akan dibayar ke bidan senilai Rp 5 juta,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan