“Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp 745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp 35 triliun,” lanjutnya.

Ivan membeberkan sejumlah modis operandi yang dilakukan pelaku investasi ilegal. Salah satunya menyamarkan dana melalui sponsorship ke klub sepakbola.

“Adapun modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor, dan menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity),” jelasnya.(SW)