suarakarsa.com – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disambut lega oleh sebagian warga, terutama karena kebutuhan pokok dan sektor pendidikan tetap bebas PPN.
Ayu (29), seorang ibu rumah tangga, merasa bersyukur atas keputusan tersebut. “Lega banget dengan keputusan PPN terbaru,” ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025). Ia menilai keputusan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang sebelumnya menolak kenaikan PPN secara menyeluruh.
“Mungkin kalau enggak viral, belum tentu deh pemerintah berubah pikiran,” tambah Ayu.
Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, juga berpendapat bahwa masifnya protes warga menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. “Itu sebenarnya cuma mau nambah pajak, tapi keburu ramai. Akhirnya pemerintah bilang ini buat barang mewah,” kata Elin.
1 Komentar