Kenaikan PPN menjadi 12 persen sebelumnya menuai penolakan luas dari masyarakat. Demonstrasi dan petisi daring sempat menggema, dengan banyak pihak khawatir akan dampak negatif terhadap pola konsumsi masyarakat. Namun, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sambil tetap meningkatkan pendapatan negara melalui pajak barang mewah.
Halaman
1 Komentar