suarakarsa.com – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen, namun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disambut lega oleh sebagian warga, terutama karena kebutuhan pokok dan sektor pendidikan tetap bebas PPN.

Ayu (29), seorang ibu rumah tangga, merasa bersyukur atas keputusan tersebut. “Lega banget dengan keputusan PPN terbaru,” ujar Ayu kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025). Ia menilai keputusan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang sebelumnya menolak kenaikan PPN secara menyeluruh.

“Mungkin kalau enggak viral, belum tentu deh pemerintah berubah pikiran,” tambah Ayu.

Elin Diol (54), pedagang buah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, juga berpendapat bahwa masifnya protes warga menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. “Itu sebenarnya cuma mau nambah pajak, tapi keburu ramai. Akhirnya pemerintah bilang ini buat barang mewah,” kata Elin.

Meski demikian, Elin berharap pemerintah lebih tegas dalam mengambil kebijakan tanpa terpengaruh tekanan publik. “Kita butuh pemerintah yang berani mengambil kebijakan tegas, bukan cuma ngeles karena takut protes,” tegasnya.

Berbeda pandangan, Azhar (37) khawatir kenaikan PPN pada barang mewah akan memicu efek domino yang turut menaikkan harga barang kebutuhan lainnya. “Jangankan barang mewah, barang biasa aja bisa ikut naik karena efek domino,” ujarnya.

Azhar juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat, terutama kelompok menengah bawah. “Pendapatan biasa aja, tapi bahan pokok naik terus. PPN naik sedikit aja, efeknya besar buat kita,” ungkap Azhar.

Ia juga meminta pemerintah untuk menggunakan pajak dengan bijak dan serius memberantas korupsi. “Hasil pajaknya jangan dikorupsi aja. Harus berani berantas korupsi,” tambahnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen sebelumnya menuai penolakan luas dari masyarakat. Demonstrasi dan petisi daring sempat menggema, dengan banyak pihak khawatir akan dampak negatif terhadap pola konsumsi masyarakat. Namun, pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sambil tetap meningkatkan pendapatan negara melalui pajak barang mewah.