Diketahui, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (13/11), Menag membacakan usul kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032, dengan rincian Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).(SW)