JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap BPIH tetap sama dengan tahun 2023, yakni sebesar Rp 90 juta.

“Fraksi PPP masih cenderung dan mendorong jika memungkinkan dilakukan, maka sebaiknya diupayakan agar masih sama dengan BPIH 2023 yang ketika itu sebesar Rp 90.050.637,26 per haji regular,” kata Tamliha kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).

Pada 2023, disepakati jumlah yang harus dibayar jemaah sekitar 55%, yakni Rp 49,8 juta. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 atau 44,7% dari BPIH.

“FPPP tentunya akan mengawal dan mencermati hal ini dalam pembahasan-pembahasan bersama pemerintah dengan harapan usulan BPIH 2024 yang Rp 105 juta per jemaah tersebut masih bisa berubah dan dikurangi,” tutur dia.