“Tim penyidik di Satreskrim Polres Lampung Timur terkesan kuat tidak punya nyali menetapkan para pelaku pengeroyokan menjadi tersangka kasus tindak pidana yang diatur Pasal 170 KUHPidana. Kami menduga di belakang para pelaku usaha galian pasir ilegal itu ada sejumlah oknum Polri yang punya jabatan cukup mentereng di lingkungan Polri, baik di Polres, Polda maupun di Mabes Polri, sehingga penyidik Polres Lampung Timur ciut nyalinya untuk menetapkan para pelaku pengeroyokan tersebut sebagai tersangka,” ungkap Ujang Kosasih, Sabtu, 2/12/2023.

Advokat kelahiran Banten ini heran atas penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang sudah berjalan 8 bulan sejak dilaporkan pada awal Mei 2023 lalu.

“Sudah delapan bulan sejak dilaporkan korban ke Polda Lampung, namun laporan polisi itu jalan di tempat, ini sangat aneh. Kasus penganiayaan dan pengeroyokan papan bunga saja hanya butuh beberapa jam saja, pelakunya langsung ditangkap, mengapa kasus pidana murni yang mengakibatkan korban manusia terabaikan seperti ini? Ada apa dengan Polres Lampung Timur?” tambah Ujang Kosasih mengingatkan kasus perebahan papan bunga yang diproses hukum dengan gegap-gempita oleh Polres Lampung Timur Maret 2022 lalu.