Masih dalam keterangannya, jika penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur tidak mampu memproses para pelaku penganiayaan tersebut maka pihak PH PPWI mendesak Kapolda Lampung agar perkara tersebut ditarik kembali ke Polda Lampung.
“Karena korban membuat laporan polisinya juga di Polda Lampung, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Jadi, semestinya penanganan kasus ini diambil alih lagi oleh Polda Lampung agar segera dituntaskan,” pungkas Ujang Kosasih.
Sebagaimana diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan korban Sopyanto, yang adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur dan bertugas sebagai Kabiro media Jurnal Polisi Pos, oleh tidak kurang dari 6 orang begundal penambang pasir silika illegal di Desa Pasir Sakti, Lampung Timur, dilaporkan ke Polda Lampung pada Selasa, 2 Mei 2023.
Tinggalkan Balasan