Laporan Polisi dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Lampung Timur dengan alasan lokus kejadian di wilayah Lampung Timur.

Atas proses penanganan kasus yang terlihat aneh itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, telah mensinyalir bahwa aparat penegak hukum di Polda Lampung tidak mampu bekerja secara professional dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggotanya di Lampung Timur ini.

“Para polisi di Polda Lampung juga sungguh sangat-sangat jauh dari kata profesional. Bahkan amat jelas terlihat bahwa mereka ingin lepas tangan dari penanganan kasus-kasus yang dilaporkan warga. Contohnya kasus pengeroyokan Sopyanto yang dilaporkan ke Polda Lampung, malah penanganannya dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Padahal, kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga kuat para mafia tambang pasir ilegal di Pasir Sakti itu dibackingi oleh oknum Polres Lampung Timur, makanya tidak dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Eh, malah sekarang dilimpahkan ke polres sontoloyo itu,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Minggu, 17 September 2023 lalu.