“Selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas petani,” jelas Eddy.

Di samping itu, Eddy berharap kebijakan ini juga diikuti dengan program literasi keuangan agar petani dan nelayan dapat mengelola modal dan usaha mereka dengan lebih baik.

Kebijakan penghapusan utang ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang diteken Prabowo di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/11/2024). Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan masukan dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen pangan yang sangat penting, sehingga mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo. Ia juga berharap para petani, nelayan, dan UMKM dapat bekerja dengan lebih tenang dan termotivasi untuk berkontribusi bagi ketahanan pangan nasional.