suarakarsa.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tidak akan berdampak pada masyarakat kecil. Hal ini disampaikan Prabowo dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
“Kenaikan PPN adalah amanat undang-undang, dan kita akan laksanakan. Tapi selektif, hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi,” ujar Prabowo.
Presiden menekankan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat kecil dan memastikan kebijakan perpajakan tidak memberatkan mereka.
“Sejak akhir 2023, pemerintah sudah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut. Jadi kalaupun (pajak) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, turut memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut usai bertemu Presiden di Istana pada Kamis (5/12). Ia menyebut tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif kepada konsumen barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor.
“Diterapkan secara selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” jelas Misbakhun.
Sementara itu, tarif PPN sebesar 11 persen tetap diberlakukan bagi masyarakat kecil. Pemerintah juga tengah mempelajari kemungkinan penerapan tarif PPN yang berbeda untuk berbagai kategori barang dan jasa.
“Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku. Pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam terkait penerapan tarif PPN yang tidak berada dalam satu tarif,” ujar Misbakhun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keadilan ekonomi, di mana masyarakat kecil dilindungi dari beban pajak yang berlebihan. Penerapan tarif yang lebih tinggi pada barang mewah bertujuan untuk memastikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat yang mampu.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat me
1 Komentar