“Diterapkan secara selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” jelas Misbakhun.
Sementara itu, tarif PPN sebesar 11 persen tetap diberlakukan bagi masyarakat kecil. Pemerintah juga tengah mempelajari kemungkinan penerapan tarif PPN yang berbeda untuk berbagai kategori barang dan jasa.
“Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku. Pemerintah akan melakukan kajian lebih mendalam terkait penerapan tarif PPN yang tidak berada dalam satu tarif,” ujar Misbakhun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keadilan ekonomi, di mana masyarakat kecil dilindungi dari beban pajak yang berlebihan. Penerapan tarif yang lebih tinggi pada barang mewah bertujuan untuk memastikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat yang mampu.
1 Komentar