Selain menguntungkan para pelaku usaha tentu konsumen juga akan memperoleh manfaat dari persaingan usaha yang sehat itu. Manfaat yang diperoleh konsumen yakni timbul kepuasan terhadap produk atau jasa yang digunakan baik itu dari sisi rasa maupun harga yang ditawarkan.
Perlu diketahui juga oleh pelaku usaha maupun konsumen atau masyarakat secara umum bahwa ada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen dan terlepas dari pengaruh dan kekuasaan (pemerintah), serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang berwenang menangani persaingan usaha tidak sehat.
Kehadiran lembaga KPPU ini diharapkan lebih masif lagi dalam memberikan sosialisasi, dan edukasi secara langsung kepada para pelaku usaha terkait persaingan usaha hingga ke daerah – daerah.
Oleh: Arman Tosepu SM (Jurnalis)
Tinggalkan Balasan